.

pasang
pasang

Jumat, 12 Agustus 2016

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru 2016

Hasil gambar untuk paud dikmasData Individu PTK:

  • Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  • Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
    • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
    • Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
    • Lembaga Pengangkat
    • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
    • NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan

  • Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Validasi Kelulusan

  • Sertifikasi guru kelas TK (020)
  • NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
    • Nuptk Valid jika :
      • NUPTK dapodik sama dengan master NUPTK
      • Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
      • Nama sama dengan nama pada master NUPTK
    • Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
  • NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
    • NRG valid jika :
      • NUPTK valid
      • Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
      • Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK

Validasi Rombel

  • Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
  • Kelas dibagi dua kelompok
    • Kelompok A (KelA)
    • Kelompok B (KelB)
  • Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
  • Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
  • Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
  • Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib
  • Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
  • Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
  • Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
  • Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Madjie OPS Pamenang Barat. Diberdayakan oleh Blogger.